Dalam kedua skenario, perhitungan pajak menggunakan metode lama dan baru memberikan jumlah pajak yang sama untuk G, yaitu sekitar Rp720.000 per bulan.
Penghasilan tersebut meliputi gaji, tunjangan, penghasilan rutin, uang lembur, THR, bonus, gratifikasi, jasa produk, premi, tantiem, dan penghasilan tidak tetap lainnya. (rfa)