– Kedua, dalam skema ini, PT Pos Indonesia akan mengunjungi komunitas seperti RT, RW, kelurahan, banjar, dan komunitas masyarakat lainnya untuk menyalurkan bantuan.
– Ketiga, bantuan akan dikirim langsung ke rumah masing-masing KPM melalui layanan door to door yang dilakukan oleh petugas Pos Indonesia.
Calon penerima harus memenuhi berbagai persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan PKH ini, antara lain adalah status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan, bukan merupakan anggota dari ASN, TNI, atau Polri, serta belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
Selain itu, penerima juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. (rfa)