KORANMANDALA.COM – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan relokasi PKL depan pertokoan Jalan Siliwangi ke Pusat Kuliner dan Parkir (PUSPA) Siliwangi, mengakibatkan penghasilan mayoritas pedagang mengalami penurunan omset.
Menurut pedagang, penurunan omset sampai lebih dari 70 persen setiap harinya dibandingkan ketika saat sedang berjualan didepan pertokoan jalan Siliwangi.
Demikian disampaikan Dadan Somantri Indra Santana SH, Kordinator Gorum Advokat dan Aktivis Anti Korupsi Kab. Kuningan, Kamis 16 Mei 2024
Keadaan tersebut telah membuat para pedagang mengeluh dan bahkan sebagian ada yang gulung tikar.
Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin parah bila rencana Pemerintah Daerah memberlakukan E-Parkir bagi kendaraan yang akan parkir di Puspa benar-benar dilaksanakan.
“Itu dapat dipastikan akan sangat berdampak tambah parah lagi nasib para pedagang yang ada dikawasan Puspa Siliwangi.” kata dia.
Menurut dia, beberapa orang PKL yang saat ini berjualan di Puspa sempat menceritakan keadaan serta nasibnya ketika harus bertahan hidup dari hasil berjualan dikawasan Puspa.
“Salah seorang di antaranya sempat menyampaikan kondisinya sambil berlinang air mata karena pernah hanya mendapat uang Rp. 10.000 seharian penuh. Dan beberapa pedagang lain menyampaikan selama berjualan di Puspa telah berapa kali menambah modal untuk jualannya,” kata dia.
Menurut dia, mereka datang, selain berceritera kondisi saat ini, juga meminta bantuan hukum agar mereka mengurus dan menyelesaikan persoalan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang berdampak tidak terpenuhinya hak-hak Konstitusional para pedagang kaki lima.
Itu misalnya terkait hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak untuk mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya, hak memilih pekerjaan, serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial sebagaimana telah diamanatkan di dalam Landasan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara.
“Adanya permintaan para pedagang, sangat kami apresiasi sebagai bentuk ikhtiar mereka dalam mempertahankan haknya untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif yang merupakan hak konstitusi pula bagi mereka sebagai warga negara, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.
“Insya Allah kami akan membantu memperjuangkan hak hak mereka para PKL sesuai dengan profesi, peran dan kapasitas yang kami miliki,” ucap Dadan selaku Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana,SH & Patners. (Hendra/Wawan)***