KoranMandala.comWakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Jabar Deny Yunizar, mengatakan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat sudah membentuk panitia inti untuk persiapan Musyawarah Provinsi (Muprov).

“Kami Dewan Pengurus telah mengadakan Rapat Pengurus Harian pekan lalu dan membentuk panitia Muprov Kadin Jabar. Kemungkinan paling lambat Desember 2024,” ujar Deny Yunizar, di kantornya, Selasa (13/08/ 2024).

Dalam rapat tersebut terpilih panitia inti yang diketuai Henry Yusuf, Ketua OC M Nuh Nasution, Ketua OC Haerul Taman. Kepada mereka, rapat meminta agar segera menyusun personalia panitia lengkap. Panitia inti akan berkonsultasi dengan Kadin Pusat untuk menentukan waktu muprov Kadin Jabar.

BACA JUGA: 30 Asosiasi Tolak Muprovlub Kadin Jabar karena Langgar AD-ART

Menurut Deny, rencana penyelenggaraan muprov tersebut sudah menjadi agenda dari Dewan Pengurus Kadin Jabar setelah masa bakti kepengurusan Kadin Jabar 2019 – 2024 mendapat perpanjangan waktu dengan adanya SK dari Kadin Pusat.

Deny menjelaskan, kepengurusan Kadin Jabar masa bakti 2019 – 2024 berakhir pada 7 Februari 2024 lalu. Namun kemudian ada perpanjangan berdasar Surat Keputusan Kadin Pusat dengan nomor Skep/434/DP/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023.

Surat Keputusan Kadin Pusat tersebut berisikan tentang Penundaan Penyelengaraan Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

“Pada Skep tersebut poin pertama adalah mengenai penundaan Muprov Jabar, poin kedua berisikan tentang penyelenggaraan muprov paling lambat Desember 2024 dan poin ketiga menyebutkan masa bakti kepengurusan Kadin Jabar diperpanjang sampai terselenggaranya muprov artinya diperpanjang sampai maksimal Desember 2024,” jelas Deny.

Deny menegaskan, mengenai adanya riak di tubuh Kadin Jabar dengan adanya beberapa Kadin Kota/Kabupaten yang menyuarakan tuntutan musyawarah provinsi luar biasa (muprovlub), itu merupakan hak semua orang.

“Ya hak orang berbicara kan tidak bisa kita larang-larang. Silakan saja berpendapat namun harus mengetahui jelas aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari pemberitaan yang muncul, tuntutan muprovlub disuarakan karena beberapa Kadin Kota/Kabupaten menganggap Dewan Pengurus Kadin Jabar sudah habis masa baktinya namun tidak menyelenggarakan muprov.

“Nah alasan itu karena mereka tidak mengetahui adanya Skep dari Kadin Pusat tentang penundaan muprov Kadin Jabar. Sebetulnya kan lebih elok berkomunikasi atau bertanya dulu sebelum menyuarakan sesuatu,” ujar Deny.

BACA JUGA: Kadin Jabar Dukung Pemprov Hadirkan 100 Juta Wisatawan ke Jawa Barat

Bahkan, lanjut Deny, dalam Keppres no 18 Tahun 2022 yang berisi Anggaran Dasar Kadin disebutkan, pada pasal 26 AD, muprovlub itu bisa terjadi bila ada pelanggaran prinsip terhadap AD dan ART Kadin, adanya penyelewengan keuangan dan atau tidak berfungsinya dewan pengurus.

“Kalaupun syarat itu ada, tahapannya harus ada dua kali surat peringatan kepada pengurus. Surat peringatan 1 diberi kesempatan 30 hari untuk pengurus menjawab, kalau masih belum menjawab ada surat peringatan kedua juga temponya 30 hari. Jadi tidak ujug-ujug minta muprovlub. ***

 




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

Exit mobile version