KoranMandala.com – Terkendala Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024, Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam ajang Pilkada 2024.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Raja Juli mengungkapkan keyakinannya bahwa Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024, terlepas dari hasil konsultasi KPU dan DPR RI yang dijadwalkan minggu depan, setelah keputusan MK.
Raja Juli menegaskan bahwa Kaesang, sebagai individu yang menghormati konstitusi, tidak akan mencalonkan diri baik sebagai calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub).
Meskipun nama Kaesang sebelumnya sering dikaitkan dengan Pilgub DKI Jakarta dan Pilgub Jawa Tengah (Jateng), Raja Juli menyebutkan bahwa judicial review terkait syarat usia calon bukanlah inisiatif Kaesang.
“Kaesang lebih memilih fokus pada bisnis dan keluarga, mengingat istrinya, Erina Gudono, sedang hamil anak pertama mereka” ungkap Raja Juli, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Walaupun terdapat desakan dari PSI untuk Kaesang maju sebagai calon wakil gubernur di Jateng, Raja Juli menegaskan bahwa Kaesang belum membuat keputusan final.
“Komunikasi dengan KIM plus terus berjalan, dan ada kemungkinan Kaesang akan dicalonkan sebagai Cawagub di Jateng, tetapi belum ada keputusan resmi,” tambahnya.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Kaesang dilakukan atas inisiatif staf PSI, meskipun pencalonan Kaesang masih belum pasti.
“Semua administrasi dihentikan setelah keputusan MK. PSI patuh pada konstitusi dan mengikuti keputusan MK,” pungkasnya.- ***