Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan juli hingga September.
Tahap 4: Tahap terakhir pencairan berlangsung dari Oktober hingga Desember.
Untuk syarat penerima harus WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
Selain itu juga harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
Dan bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Selain itu syarat penerima BLT PKH adalah belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
Dan pastikan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Berikut Cara cek BLT PKH Tahap 3 2024 yang perlu diketahui penerima manfaat.
– Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di laman pencarian
– Pada halaman utama, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota.
– Ketikan kode verifikasi yang ditampilkan untuk melanjutkan.
– Klik Cari Data.
Itulah informasi terkait BLT PKH yang perlu diketahui, segera lakukan pengecekan sebelum melewati masa tenggat yang sudah ditentukan.***