KORANMANDALA.COM – Sempat diduga akan terjadi penolakan, Komisi II DPR RI dan KPU RI ternyata menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Rancangan PKPU tersebut adalah tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Kesepakatan lahir dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa malam 31 Oktober 2023.
Dalam penjelasannya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa setelah melakukan rapat, akhirnya muncul kesepakatan.
BACA JUGA: Akibat Telat Revisi Aturan, KPU Digugat Rp70.5 Trilyun
“Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata dia.
Ia menjelaskan, revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Khususnya terkait syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
Namun demikian, kata Doli, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.