JAKARTA, KORANMANDALA.COM
Gugatan Pra peradilan eks Ketua KPK Firli Bahuri ditolak PN Jakarta Selatan Selasa (19/12/2023). Hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Sejumlah pengamat hukum, salah satunya mantan ketua KPK Abraham Samad meminta Firli segera ditahan. “Karena pengadilan sudah menolak gugatan pemohon sehingga sudah saatnya polisi menahan Firli,” ujar Samad seperti dikutip dari perbincangan Samad dari tayangan Metro TV, Selasa (19/12).
Firli Bahuri merupakan sosok yang sempat menuai kontroversi dan jadi sorotan di masyarakat sejak dia dicalonkan menjadi pimpinan (capim) KPK.
BACA JUGA: Firli Tak Ditahan, Ini Alasan Tim Penyidik
Pernah ada penolakan dari sekitar 500 pegawai KPK kepada Firli saat mengikuti tes calon pimpinan KPK peridoe 2019-2023.
Alasan penolakan para karyawan lantaran Firli diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun entah kenapa, Firli dengan mulus bisa menduduki kursi KPK.
Dalam penelusuran, Firli pertama kali menjadi anggota Polri sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990. Firli kemudian masuk di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997.
Pada 2004, dia kemudian menempuh Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen). Pada 2001, Firli menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur. Kariernya berlanjut dengan ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada 2005-2006.
Karir Firli semakin moncer. Ketika presiden RI masih dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2010, Firli menjadi asisten Sespri. Keluar dari Istana, lantas memegang jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng tahun 2011.
BACA JUGA: Gugatan Firli Bahuri Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Firli Pernah menjadi ajuda Wapres pada tahun 2012. Dari situlah Firli kemudian diberi kepercayaan menjadi Kapolda Banten tahun 2014. Firli juga sempat mendapat promosi Brigjen Pol saat dimutasi jadi Karo Dalops Sops Polri pada 2016.
Tanggal 6 April 2018 Firli diangkat menjadi Deputi Penindakan KPK. Selama kurang lebih setahun di KPK, Firli kemudian ditarik kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Firli pernah menjabat Kapolda Sumatera Selatan sebelum ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) menggantikan Komjen Condro Kirono yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Polri.
Dua hari setelah dilantik jadi Kabaharkam, Kapolri menaikkan pangkat Firli yang sebelumnya Irjen menjadi Komjen alias bintang tiga.