KORANMANDALA.COM – Forum Komunikasi Calon Anggota DPD RI Jawa Barat meminta penggunaan aplikasi Si Rekap dihentikan sementara untuk public oleh KPU untuk menghitung perolehan suara dari TPS,
Namun demikian KPU tetap mengotimalkan uploads data-data hasil perolehan suara dari TPS, sebagai hasil asli pilihan rakyat sampai 100 persen.
Hal itu disampaikan juru bicara Forum Komunikasi Calon Anggota DPD RI Jawa Barat, Andri Perkasa Kantaprawira dalam keterangan tertulisnya yang diterima KoranMandala.com, Jumat 16 Pebruari 2024.
Pernyataan itu disampaikan untuk menyikapi kekeliruan penghitungan perolehan suara KPU melalui aplikasi Si Rekap,
Sebelumnya, KPU mengaku telah terjadi kekeliruan di aplikasi Si Rekap yang menyebabkan angka penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda dengan yang ada di aplikasi tersebut.
KPU mengaku bahwa kekeliruan data tersebut terjadi di 2.325 TPS (0,64 %).
Menurut Andri, sejumlah angota Forum Komunikasi Calon Anggota DPD RI Jawa Barat, Kamis 16 Februari sengaja berkumpul untuk membicaraka soal kerusakan Si Rekap KPU di Sekretariat Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024.
Calon anggota yang berkumpul tersebut adalah Dra.Hj. Eni Sumarni, Mkes, Drs. Dede Ammar, MPd, Andri Perkasa Kantaprawira, S.IP, MM, Robby Maulana Dzulkarnaen, Biben Fikriana, S.Kep., Ners., M.kep, dan
Ir. Elan Heryanto.
Hasil dari pertemuan yang juga dikomunikasikan dengan Aji Saptaji, SH, MH, Dr. Hj. Ifa Faujiah, Drs. Muhammad Yamin, M.H, Deni Rusyniandi, Denda Alamsyah, ST, dan calon DPD lainnya itu antara lain meminta agar aplikasi Si Rekap dihentikan sementara untuk public.
“Namun demikian KPU tetap mengotimalkan uploads data-data hasil perolehan suara dari TPS, sebagai hasil aslipilihan rakyat sampai 100 persen,” kata Andri.
Andri juga menyebutkan bahwa informasi Si Rekap telah memberikan informasi yang bisa jadi keliru tentang siapa yang meraih 4 besar calon anggota DPD RI Jawa Barat.
“Pertemuan para calon anggota DPD RI Kamis 16 Februari 2024 ringkasnya meminta agar Aplikasi Si Rekap untuk DPD RI Jawa Barat mohon untuk dihentikan dapat diakses public dan hanya dapat diakses calon, Bawaslu, media massa dan pemantau pemilu sampai terjadi perbaikan yang signifikan dari KPU Pusat,” kata Andri.
Andri menjelaskan, bila membaca data 55.665 TPS yang masuk dari 140457 TPS (39,63 persen) yang mana hanya dapat membaca 7.100.880 suara sah, masih diasumsikan sekitar 12.865.000 data yang belum terbaca baik yang karena datanya C1-nya (TPS) nya tidak terbaca maupun datanya belum teruploads.
“Asumsi ini bisa memberikan arah fakta bahwa akan lebih banyak suara tidak sah pada Pemilu DPD RI Jawa Barat, melampaui tahun 2019 yang mencapai 2,8 juta suara tidak sah,” kata dia.
Ditambahkan, bahwa Forum juga akan menyurati Ketua DPD RI Ir. Aa LaNyalla Mahmud Matalitti agar
bersikap secara institusional terhadap buruknya kinerja Aplikasi Si Rekap ini,
Ketua diharapkan mengevaluasi kinerja KPU termasuk yang berkaitan dengan apa, siapa dan mengapa dengan pengadaan Sistem IT Si Rekap yang seharusnya memberikan fondasi data dan fakta terhadap
Pemilu Jujur Adil dari hasil pilihan rakyat. (ape)***