Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo
Alhamdulillah, “Anak ayam sudah kembali ke Induknya”, istilah ini mungkin cocok untukk menggambarkan bagaimana situs SIREKAP KPU (yg sebelumnya menggunakan IP Address 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd alias Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd) kini -baca: DIAM DIAM- sudah dipindah ke Bumi Pertiwi alias Indonesia.
Jadi kalau dalam beberapa hari kemarin SIREKAP tsb sempat “mati” alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi Migrasi tersebut.
Saat ini SIREKAP KPU sudah menggunakan IP Address 163.181.100.202 alias di Jakarta Raya (meski masih terdaftar di Alibaba Cloud LLC).
Jadi pemindahan / migrasi (sekalilagi DIAM-DIAM, dengan alasan “Perbaikan Sistem”) ini mungkin memang buru-buru dikejar sebelum Audit Forensik IT KPU jadi dilaksanakan untuk proyek yang sudah membuat heboh dan menimbulkan keresahan masyarakat tersebut.
Istilahnya, sebelum ketahuan sudah “dilarikan / diselamatkan” terlebih dahulu.
Secara pribadi, saya -yang tidak berpretensi apapun terhadao semua yang selama ini diungkap- tentu bersyukur bahwa akhirnya KPU sadar bahwa meskipun UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 itu yang di dalamnya memuat aturan agar data-data penting dan vial harus disimpan di dalam negeri belum sepenuhnya diberlakukan (karena baru disahkan Oktober 2022 lalu, alias baru Oktober 2024 yang akan datang berlaku penuh), namun seharusnya UU tersebut dipatuhi oleh KPU sebagai Lembaga yang resmi menyelenggarakan Pemilu.
Meski demikian, saat Audit Forensik IT tersebut nantinya dilakukan, jikalau Auditor yg digunakan benar (baca: Pintar), pasti tetap akan menemukan “Jejak Digital” Perpindahan IP Address dari yang sebelumnya Singapore menjadi Jakarta di atas.
Sekali lagi, meski hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan perundang-undangan yang ada, namun sebelumnya de facto pernah terjadi (Minsrea ?) data2 di Cloud SIREKAP tersebut disimpan di luar negeri yang tidak sesuai (baca: melanggar) aturan.
Jadi selain saya tetap mendorong Audit Forensik IT tersebut dilakukan, karena selain membongkar “Jejak Digital” di atas juga untuk menelisik mengapa bisa terjadi “Auto Algorithm” yang mengakibatkan angka-angka bisa “otomatis” melonjak tajam, tidak hanya salah baca 1 jadi 4 atau 7 tetapi bisa bertambah desimalnya menjadi puluhan, ratusan bahkan ribuan kemarin.
Tentu hal ini tetap salah dan tidak masuk akal secara teknis, karena OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) tidaklah “sebodoh” itu menimbulkan kesalahannya.
Anggaran uang rakyat
Juga sangat penting adalah apa yang sudah disampaikan oleh Rekan2 ICW / Indonesian Corruption Watch dan KontraS kemarin tentang perlunya dilakukan Audit Investigatif untuk membuka Anggaran Uang Rakyat yang sudah dihabiskan sangat besar (menurut Media ternama sampai 3.5 Milyar) dari Proyek yang dikerjasamakan KPU dengan salahsatu Kampus ternama di Bandung sesuai MoU th 2021 ini.
Audit Investigatif juga bisa membuka anggaran-anggaran (gelap) perpindahan penyewaan server yang sebelumnya di Singapore ke Jakarta tersebut, karena pasti ada anggarannya atau ada pihak yang mau (di) korban (kan) menanggung biayanya agar tidak ditulis.
Hal ini berati bahwa citra kampus ternama di Bandung tersebut dapat “dipulihkan” agar tidak terus-terusan menjadi perbincangan di berbagai Social Media akhir-akhir ini, apalagi di Media ternama sudah jelas-jelasdisebut nama GAPS selaku Penanggungjawab Proyek tersebut sebagai realisasi adanya MoU antara Kampus ternama di Bandung tsb dan KPU. Semua akan menjadi terang benderang dan terbuka, bermanfaat utk masyarakat.
Sehingga kalau saja KPU kemudian menolak diselenggarakannya Audit oleh Institusi yg Independen tsb maka jelas2 sudah terjadi Pelanggaran UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 dimana didalamnya jelas mempersyaratkan bahwa Pengungkapan Proyek yg menggunakan Anggaran Negara atau Uang Rakyat tidak termasuk dalam hal yg dirahasiakan, artinya harus dibuka sejelas2nya ke Publik.
Semua hasil Audit (Forensik IT dan Investigatif Anggaran) ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Bahan yg diperlukan besoknya jika DPR-RI benar2 bisa menggunakan Akal Sehatnya (alias Masih Waras) utk jadi membuat Hak Angket Penyelenggaraan Pemilu 2024 yg disebut2 oleh banyak pihak sebagai “Pemilu terburuk sepanjang Reformasi” ini. Karena hasil dari Audit akan bisa menentukan siapa2 yg harus bertanggungjawab dalam kesalahan2 kemarin.
Pelaksanaan Hak Angket di DPR juga bisa membongkar apakah modus-modus kesalahan yg terjadi selama Pemilu 2024 ini (termasuk soal SIREKAP) adalah bersifat TSM / Terstruktur Sistematis Masif atau tidak, karena Pansus Angket akan leluasa utk memanggil semua pihak yg diperlukan yg terakait atau terlibat dgn kegiatan tsb.
Sekali lagi ini lebih penting dibandingkan sekedar membuktikan Kuantitas kesalahan di Mahkamah Kalkulator, eh, Mahkamah Konstitusi sebagaimana selama ini terjadi.
Jadi sekalilagi sebagaimana tulisan-tulisan sebelumnya, saya tetap mendorong Audit Forensik IT, Audit Investigatif Anggaran sampai ke DPR utk bisa tetap menyelenggarakan Hak Angket tsb dan benar2 dilakukan, karena Partai2 Politik adalah Representasi Rakyat yg membawa Amanah Mulia Akal sehat dan Waras tsb utk mendorong terlaksananya hal tsb.
Jangan sampai Hak Angket yg sudah disounding hari2 ini malahan Layu sebelum berkembang karena (mungkin) ada Lobby2 Pemufakatan Jahat ug dilakukan pihak2 tertentu utk menggagalkannya.
Kesimpulannya, meski “Pemindahan server” SIREKAP KPU tsb bisa juga dianggap oleh sebagian kalangan sebagai Upaya TSM utk “Bersih-bersih Kesalahan” (baca: Penghilangan Barang Bukti), namun saya tetap bersyukur dan mengucap SELAMAT kepada KPU karena sudah mendengar Kritik akan Lokasi Data Server yg kemarin saya permasalahkan.
Memang sekalilagi saya nothing to loose dalam hal ini, jadi kalau Data sudah dipindah ke Indonesia ya Alhamdulillah, semoga KPU tidak melakukan kesalahan2 yg lainnya …***
)* Dr KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen