KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/3/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang proses dan tata cara penyampaian SPPT PBB. Harapannya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak PBB meningkat sehingga berdampak terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang berfungsi untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Melalui pembayaran pajak, negara dapat membangun sarana infrastruktur, sarana pendidikan serta melaksanakan program-program lainnya untuk masyarakat.
Namun faktanya, kata Bupati, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak masih relatif rendah. Namun rendahnya kesadaran membayar pajak itu pun disebabkan beberapa faktor seperti minimnya pemahaman wajib pajak tentang tata cara pembayaran pajak.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi karena pajak berkontribusi besar bagi pembangunan,” ujar Bupati Dadang Supriatna, Senin (4/3/2024).
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menyebut kontribusi pajak memiliki peran yang signifikan bagi pembangunan daerah. Ia tidak memungkiri, saat ini pajak menjadi komponen yang sangat dominan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
“Sebagai contoh, pada 2021 APBD Kabupaten Bandung hanya Rp 4,6 triliun. Alhamdulillah tahun 2024 ini saya bisa meningkatkan APBD menjadi Rp 7,4 triliun. Selain itu, PAD Kabupaten Bandung dari awalnya Rp 960 miliar, saat ini menjadi Rp 1,3 triliun. Peningkatan itu salah satunya kontribusi dari pajak,” tutur Kang DS, sapaan akrabnya.
Hasil penerimaan pajak dari masyarakat, kata Dadang Supriatna, saat ini dapat dilihat dan dirasakan melalui masifnya pembangunan di Kabupaten Bandung. Diantaranya pembangunan 5 Rumah Sakit baru, pembangunan jalan, jembatan, pembangunan sekolah baru, insentif guru ngaji hingga peningkatan insentif RT/RW dan program lainnya.
Oleh karena itu, Kang DS berharap para Kepala Dusun (Kadus) dan Kolektor Desa yang menjadi peserta sosialisasi ini dapat memahami dan menjelaskan kembali kepada masyarakat mengenai proses dan tata cara penyampaian SPPT PBB serta pentingnya kewajiban membayar pajak untuk pembangunan daerah.
Terlebih, bahwa saat ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penerimaan negara atau PAD.
Selain itu, melalui sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Bandung juga berusaha untuk memperkenalkan dan mendorong penggunaan metode pembayaran PBB yang lebih mudah dan praktis, seperti pembayaran secara elektronik. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Bupati yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu juga menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat bahwa pada tahun ini ia memastikan tidak akan menaikkan NJOP tanah di Kabupaten Bandung.
“Saya pastikan tidak ada kenaikan NJOP tahun ini. Kita juga ada program penghapusan denda PBB. Silakan manfaatkan oleh masyarakat. Dengan upaya ini, kami targetkan penerimaan pajak PBB ini meningkat menjadi Rp 177 miliaran,” kata Kang DS sambil tersenyum.(Suhe)