KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan uang yang mencengangkan di Hotmen Tajur Bogor, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor,
Seorang karyawan berisinial FA, bagian manajer itu diduga menggelapkan uang sebesar Rp 172 juta.
“Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan menyeluruh,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 30 April 2024.
Pelaku yang baru bekerja selama satu bulan di Hotmen Tajur Bogor, pada 15 Maret 2024, mengambil uang tersebut dari loker tempat kerjanya.
“Dari total uang yang diambil, pelaku pertama kali menghabiskan Rp 50 juta untuk berjudi online. Sementara sisanya digunakan untuk membayar hutang, membeli motor, laptop, dan handphone,” tambah Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Setelah aksinya terbongkar, pelaku melarikan diri dan melakukan perjalanan ke beberapa daerah, termasuk Bandung, Garut, dan Purwokerto, dengan menginap di hotel selama rentang waktu antara satu minggu hingga satu bulan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya. (Nicko)***