KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akan segera membuka pendaftaran untuk calon Walikota dan wakil walikota dari jalur perorangan.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, menyebutkan, untuk pendaftaran atau menyerahkan persyaratan pencalonan diri sebagai Calon Wali Kota Bandung dimulai sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
“Pendaftaran untuk calon perorangan kita akan buka dari tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei 2024 dan persyaratan diserahkan ke kantor KPU Kota Bandung jalan Soekarno Hatta no 260,” kata Wenti Senin 6 Mei 2024.
Sedangkan untuk persyaratan pencalonan diri sebagai Calon Wali Kota Bandung dari jalur perorangan terang dia, calon harus didukung paling sedikit 121,705. Yang disertakan dengan bukti fisik.
Hal tersebut sesuai tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 543 Tahun 2024
tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon
“Jumlah dukungan tersebut harus tersebar paling sedikit di 16 kecamatan kota Bandung dari 31 kecamatan yang ada,” kata dia.
Selain itu sebut dia, keputusan tersebut juga tertuang dalam aturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil WaliKota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020.
“Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir model B,” ucapnya.
Selain itu, kata dia syarat lain yang harus diperhatikan adalah bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.
“Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan,” ucapnya.- *** dwi