KoranMandala.com – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengungkapkan dua kasus mafia tanah di Bandung yang ia bongkar di akhir masa jabatannya di kabinet presiden Joko Widodo.
dia mengungkap kedua kasus tersebut bersama Polda Jabar/.
“Alhamdulillah di penghujung masa pengabdian ini bisa bukan hanya terungkap, tapi juga bisa benar-benar dijelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung khususnya Dago Elos, bisa kita selesaikan,” Ucap putra presiden SBY tersebut pada Jumat 18 Oktober 2024.
Proses Hukum Sengketa Tanah Dago Elos: Polda Jabar Serahkan Tersangka ke Kejati
AHY menjabarkan kedua kasus mafia tanah tersebut. Yang pertama di Pacet, Kabupaten Bandung, dan yang kedua di Dago Elos, Bandung.
Di Pacet, tersangka menggunakan metode dengan surat palsu dan menggelapkan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.
“Lokasi objek bidang tanah yang menjadi permasalahan ini akan dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit untuk kasus pertama ini dengan kerugian Rp51 miliar,” Ujar Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Kasus di Dago Elos dilakukan oleh Muller bersaudara dengan memalsukan akta.
Atas perbuatannya, mereka mendapat vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara masing-masing oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 Oktober kemarin.
Nilai kerugian akibat perbuatan Muller bersaudara ini mencapai angka 3,6 triliun rupiah.
“Yang ini terus menjadi perhatian luas apa yang diperjuangkan masyarakat kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Ini bahkan sejak 2016, yang terdampak 2.000 orang, ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka berharap keadilan.” Menurut AHY.