KoranMandala.com – Setelah terkena pidana dan menjalani masa-masa pidana sepertiga waktu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), AG dinyatakan bebas bersyarat.
Mantan kekasih dari Mario Dandy itu selaku anak yang berkonflik dengan hukum. AG menjalani pidana penjara karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pada Senin 10 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selamat tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kuasa hukum anak AG, Mangatta mengatakan syarat pembebasan AG berdasarkan UU Perlindungan Anak. Karena AG belum berumur 18 tahun maka ia masuk kedalam kualifikasi anak.
Mangatta juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, masa pidana bagi anak-anak dapat di kurangi setengah dari masa pidana yang tertera di dalam KUHP.
Rekomendasi Tempat Menyaksikan Kembang Api di Bandung
Maka dari itu AG hanya menempuh masa pidana sepertiga dari total waktu pidananya yakni 3,5 tahun.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membebaskan bersyarat anak AG (15 tahun) 20 Agustus 2024. AG dapat bebas secara bersyarat dengan kewajiban Wajib Lapor.
AG wajib melakukan wajib lapor tiap bulannya hingga tahun 2026.***