KoranMandala.com – Usia pensiun diperpanjang. Mending kerja maksimal atau pensiun dini?
Usia pensiun pekerja Indonesia akan naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Selain itu, program jaminan pensiun yang pelaksanaannya oleh BPJS TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) berdasarkan pada usia pensiun ini.
Ceu Popong Tekankan Pentingnya Filosofi Sunda untuk Pemimpin Baru Jawa Barat
Menurut Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, “Usia pensiun sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.” (Jakarta, Selasa).
Usia pensiun pekerja di Indonesia dengan berdasar pada PP 45 tahun 2015 pada usia 56 tahun. Pada 1 Januari 2019, usianya menjadi 57 tahun, dan kemudian naik satu tahun setiap tiga tahun.
Akibatnya, berdasarkan aturan tersebut, usia pekerja Indonesia yang akan pensiun pada tahun 2025 akan menjadi 59 tahun, sehingga mereka masih dapat memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.
Menurut aturan, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dan/atau ahli warisnya menjalani kehidupan yang layak dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada tanggal 30 Juni 2015, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani PP Nomor 45 Tahun 2015.
Perpanjangan usia pensiun pekerja Indonesia dapat meningkatkan peluang untuk menabung demi masa pensiun dan meningkatkan jumlah tabungan pensiun.