KoranMandala.com – Dalam sebuah putusan yang mengejutkan, Dewi Soekarno, istri mantan Presiden Indonesia Soekarno, dihukum oleh Pengadilan Buruh Jepang.
Dia dijatuhi denda sebesar Rp 3 miliar akibat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua orang karyawannya.
Putusan ini menuai perhatian publik, terutama terkait status sosial Dewi sebagai mantan Ibu Negara.
Razman Arif Nasution: Lolly Tak Pernah Ditengok! Nikita Mirzani Beri Pembelaan
Kronologi Kasus
Melansir dari Friday Digital, Konflik antara Dewi Soekarno dan kedua karyawannya bermula dari perbedaan pandangan terkait pencegahan Covid-19.
Ketika dia menginginkan karyawannya tetap bekerja di kantor, kedua karyawan tersebut menolak karena khawatir akan risiko penularan.
Perselisihan ini akhirnya berujung pada pemecatan sepihak yang Dewi Soekarno lakukan, sehingga memicu gugatan ke pengadilan.
Kemarahannya memuncak saat mendengar penolakan kedua karyawannya untuk bekerja di kantor.
Dalam ungkapan kekesalannya, Dewi bahkan menyebut kedua karyawannya sebagai orang yang “memperlakukannya seperti kuman” dan menderita “coronafobia”.
“Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku,”ucapnya, semakin menguatkan kesan bahwa keputusan PHK dia ambil secara impulsif dan terdorong oleh emosi.
Konflik antara Dewi Soekarno dan kedua mantan karyawannya telah bergulir panjang sejak Maret 2022.