Selasa, 21 Januari 2025 0:57

Setelah dipecat, kedua karyawan tersebut memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang.

Meskipun pada Agustus 2022 sempat ada upaya penyelesaian di luar pengadilan, namun kesepakatan tersebut gagal tercapai.

Dewi Soekarno menolak untuk membayar biaya penyelesaian yang telah mereka sepakati, sehingga perkara ini pun berlanjut ke persidangan.

Terdapat perbedaan signifikan antara klaim Dewi Sukarno dan putusan pengadilan.

Pihak Dewi mengklaim bahwa kedua karyawan telah setuju untuk mengundurkan diri secara sukarela dan bahkan telah ada kesepakatan mengenai pembayaran kompensasi.

Namun, pengadilan justru memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan hubungan kerja seharusnya tetap berlanjut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas dari masing-masing pihak dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan.

Putusan pengadilan yang mengharuskan Dewi Sukarno untuk tetap mempekerjakan kedua karyawannya selama proses hukum berlangsung memiliki konsekuensi finansial yang signifikan.

Semakin lama perkara ini berlarut-larut, semakin besar pula jumlah gaji dan tunjangan yang harus dia bayarkan.

Meskipun Dewi mengaku “tidak masalah” dengan putusan tersebut, namun secara finansial hal ini tentu saja menjadi beban tambahan baginya.***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version