Kamis, 6 Februari 2025 16:29

Oleh karena itu,dia, yang dalam pandangan Mufti tetaplah seorang laki-laki, seharusnya menjalankan ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku bagi laki-laki, termasuk dalam hal berpakaian.

Menurutnya, tindakan Isa  yang menjalankan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i dapat termasuk kategori penistaan agama, yang merupakan tindak pidana yang ada dalam KUHP Pasal 156a.

Pencemaran Nama Baik

Isa Zega terjerat kasus  dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

Shandy Purnamasari (IG/shandypurnamasari)

Keputusan penahanan ini terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan  Polda Jatim, Isa Zega terbukti telah menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.

Konsekuensi hukum dari tindakannya cukup berat. Ia terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Nikita Mirzani turut terlibat dalam kasus hukum yang menimpa Isa Zega. Dia menjadi saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan dari Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow.

Menurut keterangan Nikita, Isa  terlapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan fitnah di media sosial.

Pada kesempatan itu, Nikita Mirzani menjelaskan masalah yang membuat bos MS Glow itu melaporkan Isa Zega terkait dengan unggahan fitnah kebencian terhadap produk skincare.***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version