KoranMandala.com – Rencana liburan ke Puncak Bogor harus sesuai dengan aturan lalu lintas, ya! Perlu Anda ketahui bahwa sistem ganjil genap Puncak Bogor masih berlaku hingga 29 Januari 2025.
Pastikan nomor kendaraanmu sesuai dengan tanggal agar perjalananmu lancar. Jangan sampai liburanmu terganggu karena pelanggaran lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas Polres Bogor telah memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai Jumat, (24/1/2025).
4 Rekomendasi Resto Keluarga Terbaik di Bandung untuk Liburan Imlek 2025!
Kebijakan ini akan berlangsung hingga Rabu (29/1) mendatang, seperti melansir dari unggahan akun Instagram resmi Satlantas Polres Bogor (@satlantaspolresbogor.tmc).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025.
Sistem Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Peraturan ini secara khusus mengatur lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Batas Kota Cianjur, termasuk ketentuan mengenai pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 secara jelas mengatur mekanisme penerapan sistem ganjil genap.
Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan mereka dengan tanggal di kalender.
Jika tanggal tersebut ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor polisi belakang ganjil yang boleh melintas, dan sebaliknya.