KoranMandala.com – Awal pekan ini pada 23 Januari KST, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa film dokumenter Netflix, ‘In the Name of God: A Holy Betrayal’, tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul oleh sekte agama palsu Agadongsan dan pemimpinnya, Kim Ki.
‘In the Name of God: A Holy Betrayal’ (sutradara oleh Jo Sung Hyun), rilis pada Maret 2023, menyusul kontroversi seputar Agadongsan dan pemimpinnya Kim Ki Soon di episode 5 dan 6.
Film dokumenter tersebut menimbulkan tuduhan bahwa Kim Ki Soon dan Agadongsan memaksa orang-orang beriman melakukan kerja paksa.
Tak Terasa, 12 Drakor Viral Ini Usianya Sudah Menginjak 10 Tahun.
Siapa pun yang menolak akan mendapat pukulan.
Beberapa orang ‘beriman’ yang hilang dicurigai akan dipukuli sampai mati.
Setelah film dokumenter tersebut dirilis, Agadongsan menggugat film dokumenter tersebut
Sekte tersebut mengklaim bahwa serial tersebut menyebarkan rumor palsu dan informasi yang salah.