Hasil Keputusan Pengadilan
Selama persidangan awal dan banding, pengadilan distrik memenangkan serial dokumenter tersebut.
Pengadilan menyimpulkan, “Rekaman yang tayang melalui film dokumenter tersebut tidak secara eksplisit mengklaim bahwa Kim Ki Soon membunuh para korban atau memerintahkan pembunuhan mereka.
Dalam episode 6, Film dokumenter ini juga menyatakan bahwa polisi memutuskan Kim tidak bersalah atas pembunuhan.
Oleh karena itu, sulit untuk mengatakan bahwa rekaman ini menyebarkan informasi yang salah atau menuduh sebagai serangan pribadi yang tidak sopan dan memalukan terhadap Kim.
Kini, mulai tanggal 23 Januari KST, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan untuk mempertahankan putusan tersebut melalui persidangan awal dan banding, serta membatalkan gugatan Agadongsan.
Sinopsis Dokumenter “In The Name Of God: A Holy Betrayal”
Dokumenter tersebut menyoroti empat sekte yaitu JMS, Five Oceans, The Baby Garden, dan Manmin Central Church, beserta pimpinannya dalam In the Name of God: A Holy Betrayal.
Empat sekte tersebut memberitakan adanya utusan Tuhan baru dan pengikutnya akan selamat ke surga jika mengikuti jejak utusan tersebut.
Agar mereka bisa masuk surga, maka para pengikut harus taat kepada setiap perintah utusan Tuhan dan ‘kaki tangannya.’
Sutardara In the Name of God: A Holy Betrayal, Cho Sung-hyun, menampilkan kultus JMS atau Providence sepuluh kali lebih mengerikan daripada yang terekam dalam seri dokumenternya itu.
Ia mengungkapkan banyak peristiwa mengerikan yang terjadi selama proses pembuatan docuseries itu.
Salah satunya adalah informasi yang bocor dari para korban yang berbicara tentang pelanggaran hukum yang pimpinan Jeong Myeong-seok lakukan.***