KoranMandala.com – Iwan Falsa ikut terseret atas kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada tahun 2021 silam. Pihak kepolisian menyatakan ada sebanyak 7 orang sebagai saksi atas kasus ini.
Ketujuh orang yang menjadi saksi atas kasus ini antara lain Iwan Fals dan Rosanna Lisanto sang istri dari Iwan Fals. Iwan dan istri datang untuk di mintai keterangan sebagai saksi kasus ini.
Kasus ini berawal adanya tuduhan bahwa Rosana Listanto bersama notarisnya terlibat dalam pemalsuan dokumen organisasi OI. Dokumen tersebut yakni Surat Keputusan (SK) dan Menteri Hukum dan HAM.
Penyanyi Legendaris Iwan Fals menghadiri panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam 3 Februari 2025.
Pelantun lagu ‘Bento” itu datang bersama sang istri tercintanya Rosanna, Iwan mengaku bahwa ia diberikan sebanyak 16 pertanyaan saat diperiksa oleh polisi.
Karena merasa tidak terima atas tuduhan yang menimpa dirinya, akhirnya istri dari penyanyi legendaris itu melaporkan kembali inisial KS kepada polisi.
Rosanna melaporkan KS atas perbuatan fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Laporan Rosanna diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. KS terkena Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.***