Senin, 10 Februari 2025 8:41

KoranMandala.com – Bunga Zainal akhirnya bisa bernapas lega setelah pelaku penipuan yang merugikannya hingga Rp6,2 miliar resmi ditahan.

Aktris berusia 37 tahun ini telah lama menunggu proses hukum berjalan, dan kini keadilan mulai ditegakkan.

Dalam unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, Bunga mengungkapkan kebahagiaannya. “Marimar senang banget, akhirnya sekian lama penantian, tersangka suami istri itu ditahan juga,” tulisnya.

Timnas Indonesia U-20 Masih Gunakan Jersey Lama di Piala Asia U-20 2025

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus penipuan yang menimpa Bunga Zainal.

Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial AAACD dan SFSS.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Mereka sudah resmi ditahan sejak tadi malam,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Modus Penipuan Investasi Fiktif

Kasus ini bermula dari ajakan investasi oleh tersangka kepada Bunga. Mereka menawarkan bisnis pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu seolah-olah berasal dari yayasan tersebut.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version