KoranMandala.com – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo bersalah dalam penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias. Putusan ini dikeluarkan pada 30 Januari 2025 setelah proses persidangan yang berlangsung cukup lama.
Aturan Direct License dalam Hak Cipta
Erick Thohir Bakar Semangat Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia 2025
Ari Bias menegaskan bahwa permintaan royalti yang dia ajukan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam aturan ini, penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain harus membayar royalti secara langsung kepada pencipta lagu melalui skema direct license.
“Berdasarkan UU Hak Cipta, penyanyi boleh membawakan lagu tanpa izin pencipta asalkan membayar royalti sesuai aturan. Ini tertuang dalam Pasal 23 ayat 5,” ujar Ari dalam wawancara dengan wartawan pada Minggu (9/2)/2025).
Penyanyi Lain Bayar Royalti
Selain Agnez Mo, Ari Bias juga memberlakukan tarif royalti kepada penyanyi lain seperti Krisdayanti dan Reza Artamevia.
Kedua penyanyi ini disebut telah membayar minimal Rp 5 juta per lagu.
“Tarifnya fleksibel, tergantung kondisi. Kalau masih tahap promo, saya biasanya gratiskan. Intinya, saya terbuka untuk negosiasi,” tambahnya.