KoranMandala.com – Sebelumnya pada bulan September tahun lalu, Anggota Majelis Nasional Kim Jun Hyuk dari Partai Demokrat Korea mengusulkan amandemen terhadap ‘ Undang-Undang Pengembangan Industri Seni dan Budaya Populer ‘.
Amandemen tersebut menyerukan pengurangan jam kerja maksimum bagi artis remaja termasuk idola K-Pop, trainee, dan aktor anak-anak.
RUU tersebut menetapkan bahwa artis remaja harus tunduk pada batasan yang sama seperti yang diuraikan dalam ‘ Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan ‘.
Terbaru, Nih! 15 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 12 Februari 2025
Selan itu, bahwa batasan yang berbeda harus berlaku pada kelompok usia yang berbeda.
Isi Undang Amandemen
Berdasarkan undang-undang saat ini, penghibur remaja berusia 15 tahun ke atas diizinkan bekerja hingga 46 jam per minggu.
Namun, ‘Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan’ membatasi jam kerja remaja dalam kelompok usia yang sama hingga maksimal 40 jam per minggu.
Amandemen yang mendapat usulan kemudian akan mengurangi jam kerja maksimum bagi penghibur remaja berusia 15 tahun ke atas dari 46 jam menjadi 40 jam per minggu.
Kini, pada 13 Februari KST, Asosiasi Konten Musik Korea (KMCA) mengeluarkan pernyataan resmi yang menentang amandemen ini.