Minggu, 23 Februari 2025 4:16

Jika memenuhi sejumlah syarat, suatu tindakan tersebut kita sebut pemerasan dalam hukum pidana. Penjelasan tentang komponennya dapat kita temukan dalam Pasal 368 (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Menurut Andi Hamzah (2009: 82), pasal 368 KUHP mengandung empat jenis pelanggaran inti, yaitu:

pertama, tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

kedua, melakukan pelanggaran yang melanggar hukum;

ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman;

dan keempat, memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan seseorang atau orang lain, atau untuk membuat utang atau menghapus utang.

Sehinga meski seseorang tidak bermaksud memeras secara tidak sengaja dan tidak tertulis, namun jika keempat unsur tersebut terpenuhi, maka kemungkinan besar orang tersebut bisa terkena tindak pidana pemerasan ***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version