Sabtu, 22 Februari 2025 21:06

KoranMandala.com – Dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang artis Nikita Mirzani lakukan terhadap seorang dokter berinisial RG, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga belas saksi.

Dalam pernyataannya pada Jakarta, Jumat, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan,”Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, “

Ade Ary menyatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari lima saksi ahli selain memeriksa para saksi.

Selain Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani juga Jadi Tersangka Di Kasus Lain! Berikut Kasusnya!

Selanjutnya, Ade Ary menyatakan bahwa dia telah menemukan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Bukti barang digital, yaitu lima disk flash yang mengandung dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang terhubung ke sistem elektronik yang mengirimkan dokumen elektronik dalam kasus yang penyidik selidiki.

Ade Ary menerangkan dalam pernyataannya,”Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang kita temukan, ”

Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM resmi sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

Pengertian Tindak Pidana Pemerasan

Seperti apa definisi tindak pidana pemerasan?

Mengutip dari hukumonline.com, pengertian pemerasan adalah ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855).

Pemenuhan Unsur Tindak Pidana Pemerasan

Agar seseorang terkena hukum pidana pemerasan maka haruslah memenuhi unsur yang sudah ada.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version