Senin, 24 Februari 2025 18:36

Berikut adalah syarat untuk penerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau yang setara yang akan lulus pada tahun ini atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk di Perguruan Tinggi Akademik atau Vokasi, baik PTN maupun PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan mungkin dengan pertimbangan tertentu pada Parodi dengan Akreditasi Baik/C) yang terdaftar secara resmi dalam sistem akreditasi nasional PT.

Pendaftaran Baru Dibuka! Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Berikut Persyaratannya

4. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan. Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, mereka masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah dengan syarat memenuhi kriteria tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat ini harus dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu.

Calon penerima yang memenuhi kriteria ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Syarat Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah

Proses pendaftaran program KIP Kuliah dilakukan secara daring. Registrasi dapat diakses melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Saat melakukan registrasi akun, harap siapkan beberapa data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Selain itu, beberapa dokumen berikut juga perlu diunggah saat melakukan pendaftaran. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap agar dapat lolos dalam tahap administrasi:

– Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi E-KTP
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah
– Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali. ***
1 2



Sumber: kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version