KoranMandala.com -Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter kecantikan sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan langsung status tersangka Nikita Mirzani Pada Kamis 20 Februari 2025.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Reza Gladys pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan.
Di tengah penetapan status hukumnya, Nikita Mirzani mengejutkan publik dengan mengumumkan kehamilannya melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya.
“Aku hamil, guys,” ujar Nikita Mirzani dalam siaran tersebut, seraya mengklaim bahwa usia kehamilannya sudah memasuki tiga bulan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak peduli siapa ayah dari anak yang dikandungnya. “Yang penting anaknya terawat. Karena kalau ada ayahnya juga percuma, guys, kalau nggak dirawat,” tambahnya.
Pernyataan Nikita Mirzani memicu perdebatan di kalangan warganet. Ia seolah memberikan pesan kepada perempuan lain yang mengalami kehamilan di luar nikah agar tidak merasa malu.
“Jadi buat perempuan-perempuan di luar sana, jangan malu. Kalau hamil di luar nikah, juga jangan malu. Rawat saja anaknya karena setiap anak ada rezekinya. Anak itu membawa berkah dan bisa menjadi semangat untuk kita bekerja,” katanya.
Reaksi Warganet
Pengumuman ini sontak menuai reaksi beragam dari publik. Sejumlah warganet menuding bahwa pengakuan kehamilan tersebut hanyalah strategi Nikita Mirzani untuk menghindari hukuman penjara.