Selasa, 25 Februari 2025 22:08

” BPOM merupakan lembaga resmi yang memiliki kewenangan dalam mengawasi produk skincare. Orang seperti Doktif tidak berhak melakukan ini, yang menyebabkan tuduhan palsu,” tegas Elza.

Elza juga menyatakan bahwa jika Doktif menemukan indikasi pelanggaran, ia seharusnya melaporkannya kepada BPOM, bukan membuat ulasan publik yang bisa merugikan pihak lain.

“Jika dia menyadari adanya kejahatan, dia seharusnya melapor ke BPOM, bukannya menyebarkan informasi yang salah,” kata Elza.

Shella bersama tim pengacaranya telah melaporkan Doktif kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran proteksi data pribadi.

“Menyiarkan pelanggaran berkaitan dengan perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 mengenai perlindungan data pribadi, seperti yang dinyatakan di pasal 67 dan atau pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 beserta perubahannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang terjadi di akun yang disebut pemilik akun TikTok Dokter Detektif,” jelas Elza.

Awal Kisruh Skincare

Awal mula kasus ini terjadi saat Doktif membahas produk perawatan kulit milik Shella melalui akun TikTok @DokterDetektif pada hari Jumat (17/1/2025).

Dalam tinjauannya, Doktif menganalisis produk secara individual untuk memastikan kepatuhannya terhadap sertifikasi BPOM. Pada awalnya, produk Shella tampak aman.

Namun, Doktif menemukan sejumlah produk yang tidak menyertakan tanggal kedaluwarsa, komposisi, serta izin edar.

Merasa terganggu oleh ulasan itu, Shella segera merespons dengan menemui Doktif secara langsung pada 17 Januari 2025 di sebuah restoran di Jakarta Timur.***

 

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version