“Ini sebenarnya adalah kesalahan administratif yang dilakukan oleh PUPR, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena sebelum sidang ini berlangsung, telah ada mediasi oleh Pengadilan Negeri.” Ada juga BPN yang dihadiri oleh Bapak Muhammad Idris,” jelasnya.
Pengacara Muhammad Idris sebagai pemilik tanah telah menyatakan bahwa tanah itu telah terjual kepada Mat Solar.
Bahkan pada saat proses jual beli tersebut, semua dokumen telah berada pada pihak Mat Solar.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa H. Idris pernah menjual tanah kepada orang lain yaitu H. Rusli.
Namun ketika tanah tersebut dibeli, proses balik nama tidak dilaksanakan.
Proses pengalihan nama tersebut baru terlaksana ketika H. Rusli menjual tanah yang telah ia peroleh dari H. Idris kepada Mat Solar, dengan alasan agar lebih efisien.
Pernyataan Pengacara
“Tidak, bapak Rusli menjual kepada almarhum (Mat Solar) karena suratnya belum pernah alih nama , dari bapak H. Idris kepada bapak H. Rusli akhirnya terwujud antara haji Idris dan almarhum.”
“Agar tidak ada bolak-balik, transaksi dilakukan dan kwitansi tersedia, di mana Rusli juga bertindak sebagai saksi. “Oleh karena itu, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi sebab Rusli mengakui bahwa itu sudah dibeli oleh H. Nasrullah atau almarhum,” jelasnya.
Saat ini, karena Mat Solat sebagai pemberi kuasa telah meninggal, maka kuasanya tidak lagi berlaku dan akan beralih kepada ahli waris.
Dengan keadaan tersebut, sidang yang rencananya akan dilaksanakan harus ditunda sampai terdapat kepastian mengenai tuntutan dari ahli waris.
“Jika kita berbicara dari segi hukum, almarhum sebagai pemberi kuasa telah meninggal, sehingga kuasa tersebut sudah tidak berlaku dan diwariskan kepada ahli waris.” Gugatan tersebut berasal dari para ahli waris. Gugatan yang sidang Rabu harus dibatalkan terlebih dahulu, jadi kita akan menunggu dulu. Jika terdapat mediasi yang menyampaikan berita baik yang positif, alhamdulillah dengan mempertimbangkan mendiang. “Jika pengadilan menyatakan bahwa ahli waris yang harus hadir, suka atau tidak, harus diadakan kembali ahli waris yang mengajukan gugatan,” ujarnya.***