KORANMANDALA.COM – Ketika seseorang mengikhlaskan hutangnya tanpa sepengetahuan pihak yang berhutang, tetapi kemudian pihak berhutang datang dan ingin membayarnya. Bagaimana hukumnya menurut pandangan Buya Yahya?
Menurut Buya Yahya, ada amalan sunnah yang lebih baik daripada hanya menjalankan amalan wajib, dan salah satunya adalah memberikan kelonggaran tempo pada pihak berutang.
Buya Yahya menjelaskan bahwa ketika seseorang memiliki hutang sulit membayar, menjadi kewajiban bagi kita untuk memberikan waktu atau tempat dalam pembayaran hutang tersebut.
Namun, ketika kita membebaskan hutang tersebut dengan tulus hati, itu merupakan amalan sunnah yang sangat mulia. Buya Yahya mengatakan besar pahalanya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ketika kita membebaskan hutang, kita harus memberitahukan kepada orang yang bersangkutan agar mereka tidak lagi merasa terbebani dengan hutang tersebut.
Hal ini bertujuan untuk menjaga hati dan pikiran mereka agar tetap tenang dan bahagia. Dalam memberikan pembebasan hutang, Buya Yahya menegaskan bahwa harus ada penyampaian lisan yang jelas.
Alasannya, niat dalam hati belum cukup untuk dianggap sebagai pembebasan yang sebenarnya. Penyampaian lisan menunjukkan kejujuran kita terhadap Allah bahwa kita benar-benar telah memberikan pembebasan utang.
Namun, jika pihak yang berutang ingin membayar hutang tersebut setelah diikhlaskan, Buya Yahya menyatakan bahwa ia masih berhak menerimanya.
Namun, pihak yang membebaskan hutang akan kehilangan pahala yang besar karena niat dan kebaikan yang telah ia lakukan. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan bahwa dalam hal ini, orang yang memberikan keikhlasan terhadap hutang harus jujur dengan Allah bahwa ia telah memberikan pembebasan dengan tulus hati.
Meskipun seseorang telah diikhlaskan hutang dengan niat baik, jika pihak berutang kemudian mengembalikan uang tersebut, kita seharusnya tidak mengambilnya kembali agar tidak kehilangan pahala yang sudah diniatkan.
Dalam kesimpulannya, Buya Yahya menekankan pentingnya memberitahu orang yang bersangkutan setelah kita membebaskan hutang.
Hal ini bertujuan untuk mencegah mereka merasa terbebani dan memastikan bahwa mereka tidak melakukan dosa karena tidak mempedulikan hutang.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa memaksa orang untuk membayar hutang dapat menyebabkan mereka terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita dihadapkan pada situasi yang rumit terkait hutang. Namun, penting bagi kita untuk menjalankan nilai-nilai kejujuran, kebaikan, dan pengampunan dalam menghadapi masalah ini.
Meskipun ada pandangan yang berbeda-beda dalam hal ini, penjelasan Buya Yahya dapat menjadi acuan bagi mereka yang mencari pandangan agama terkait situasi yang sedang alami saat ini. *(Shiva Nabilla Aliya)