2. Alih-alih membayar Lee secara langsung, Namoo Actors mentransfer biaya penampilannya ke JG Entertainment.
3. JG Entertainment melaporkan pendapatan tersebut sebagai pendapatan perusahaan dan membayar pajak perusahaan sebagaimana mestinya.
Transaksi Tidak Wajar
NTS menilai transaksi tersebut tidak wajar, dengan alasan:
- Pembayaran tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai pendapatan pribadi dan bukan pendapatan perusahaan.
2. Tarif pajak korporasi (maksimum 24%) jauh lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan pribadi (maksimum 45%), yang dapat mengindikasikan penghindaran pajak.
3. Faktur pajak yang diterbitkan antara kedua entitas tidak mencerminkan sifat pendapatan yang sebenarnya.
Akibatnya, NTS membatalkan pajak perusahaan yang dibayarkan oleh JG Entertainment dan mengklasifikasi ulang pendapatan tersebut sebagai pendapatan pribadi.
Hal ini yang menyebabkan kewajiban pajak tambahan sebesar ₩900 juta untuk Lee Jun Ki.
Respon Agensi
Lee Jun Ki dan Namoo Actors berpendapat bahwa penilaian ulang tersebut tidak adil dan tidak konsisten dengan praktik pajak sebelumnya.