Koran Mandala – Aktor Lee Jun Ki telah dikenakan denda pajak sebesar ₩900 juta.

Jika kita konversi kedalam rupiah maka nilanya sekitar 10.233.720.000 IDR.

Tetapi ia menentang keputusan tersebut melalui jalur hukum.

Jisoo BLACKPINK Tur Fan Meeting di Manila, Ini Rangkaian Acaranya!

Pada tanggal 19 Maret KST, laporan mengungkapkan bahwa Kantor Pajak Seoul Gangnam melakukan audit pajak terhadap Lee Jun Ki dan agensinya, Namoo Actors , pada tahun 2023.

Setelah audit tersebut, Layanan Pajak Nasional (NTS) menetapkan bahwa Lee berutang pajak tambahan, yang mengarah ke penilaian ulang.

Ajukan Banding

Lee Jun Ki awalnya mengajukan peninjauan pra-penilaian, tetapi ditolak.

Akibatnya, ia mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk menentang putusan tersebut.

Perselisihan ini bermula dari transaksi antara Namoo Actors dan JG Entertainment , sebuah agensi swasta yang didirikan oleh Lee Jun Ki.

Berikut kronologinya

  1. Pada Januari 2014, Lee Jun Ki mendirikan JG Entertainment dan kemudian menandatangani kontrak eksklusif dengan Namoo Actors.
1 2 3



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version