Koran Mandala – Direktur Program Studi Pasca Sarjana, Sekolah Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Henry Soelistyo Budi, menyatakan menghargai inisiatif Gerakan Satu Visi yang diambil oleh para musisi Indonesia.
Gerakan tersebut untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi.
“Mengajukan perkara ke mahkamah konstitusi adalah tindakan yang sangat cerdas, yang diambil oleh rekan-rekan.”
Beda Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat Saat Ramadan
Ia melanjutkan,”Mahkamah konstitusi akan meneliti hal tersebut dan mengevaluasi, menyelenggarakan sidang terbuka, mengundang saksi ahli.”
Ia juga menambahkan,”pihak pemerintah akan ada jajak dengar, pihak DPR akan didengar, bagaimana kisah mengenai masalah ini. “Itu sangat cerdas,” ujar Henry.
Henry menanggapi hiruk-pikuk dalam ekosistem musik Indonesia yang sedang marak.
Ada Pihak Yang Memanfaatkan Momen
Kala ia berpendapat ada pihak-pihak yang memanfaatkan pasal dalam UU Hak Cipta no. 28 tahun 2014 demi kepentingan pribadi dan sengaja mentafsirkan secara ganda.
Menurutnya, keputusan rekan-rekannya sesama musisi untuk membentuk Visi dan mengajukan uji materiil terhadap lima pasal UU Hak Cipta adalah langkah yang tepat.
Agar penyanyi dan pekerja musik bersatu memperjuangkan hak-haknya dan terhindar dari kerugian.
Punya Catatan Fantastis di Persib, Bojan Hodak Singgung Kerja Keras Tim
“Tinggal kita awasi dalam pengertian ya membentuk opini publik tentang itu.” Hal itu penting membangunnya.