Kolase foto mantan suami Pinkan Mambo, Sandi Sanjaya yang sekaligus ayah kandung dari MA.
KORANMANDALA.COM – Saat ini anak Pinkan Mambo, MA sedang menjadi sorotan publik karena mengaku mendapatkan pelecehan dari ayah tirinya, Steve Wantania.
Namun kini ayah tirinya sudah mendekam di penjara berkat bantuan dari ayah kandung MA, Sandy Sanjaya.
Sandy Sanjaya juga yang membantu MA untuk bisa keluar dari rumah Pinkan Mambo.
Lalu siapa Sandy Sanjaya itu? Berikut profilnya.
Baca juga: Man City Datangkan Josko Gvardiol, Bek Tengah asal Kroasia, Seberapa Hebat?
Seperti yang diketahui, Sandy Sanjaya merupakan mantan suami Pinkan Mambo yang usianya lebih muda juga.
Saat ini usia Sandy Sanjaya diperkirakan antara 36 hingga 37 tahun.
Pinkan Mambo dan Sandy Sanjaya menikah pada tahun 2005 dengan dikaruniai dua orang anak yang bernama Alfa Razel dan MA.
Baca juga: Bank Mandiri Turut Geber Investasi, Pakai Strategi Ini, Apa Bentuknya?
Namun pada 2009, Pinkan menggugat Sandy Sanjaya dan akhirnya keduanya resmi bercerai.
Menurut Pinkan, ia menggugat cerai Sandy Sanjaya karena tidak memberi nafkah pada keluarga dan sering pergi keluar rumah.
Sayangnya, Sandy Sanjaya tidak memberikan klarifakasi apapun mengapa ia akhirnya bercerai dengan Pinkan Mambo.
Baca juga: Selain Bocimi, PUPR pun Kebut Proyek TOL Lainnya, Tuntaskan Ratusan Kilometer Trans Sumatera
Bahkan saat ini kabar Sandy Sanjaya tidak terdengar sama sekali, satu-satunya infomasi yang terdengar ia memilih tinggal di Bali.
Meskipun sudah bercerai lama dengan Pinkan Mambo, ayah dari MA itu masih belum menikah lagi.
Seperti diketahui, Sandy Sanjaya menghubungi MA untuk menanyakan kabar.
Baca juga: Sudah Masuk Golongan HP Murah, Simak Spesifikasi dan Harga Terbaru Oppo A77s di Bulan Agustus 2023
Pada akhirnya MA membongkar bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ayah tirinya, Steve Wantania.
Mendengar pernyataan tersebut, Sandy Sanjaya membawa keluar MA dan langsung melaporkan Steve Wantinia ke polisi.
Kini Steve Wantania sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 26 Januari 20223 dengan hukum penjara selama 9,5 tahun dan denda Rp1 miliar. (*)