Koran Mandala -Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek properti senilai Rp2,5 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu 9 April 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Casmaya.
Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan, yaitu Irfan, Weli Rosalina, dan Iis Sutinah yang merupakan anak dan istri korban.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Rafferty Renfreed Robinson, pimpinan PT Rafferty Properti Prosperity. Ia didakwa menipu korban bernama Isa Masyur dengan menjanjikan pembangunan rumah di klaster Magnolia IV nomor 21, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Modus penipuan dimulai pada Agustus 2022, saat korban bersama beberapa saksi termasuk Irfan Azhari mulai mendiskusikan desain dan spesifikasi rumah. Setelah proses negosiasi, korban setuju membeli tanah kavling berikut bangunannya dengan harga Rp2,5 miliar.
Namun, hingga akhir November 2022, pembangunan tak kunjung dimulai. Irfan menyebut terdakwa memberikan sertifikat palsu dan sejumlah janji yang tak pernah ditepati.
Permasalahan mencuat ketika korban menanyakan nomor sertifikat tanah dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang ternyata kosong. Terdakwa berdalih sertifikat masih dalam proses. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tanah tersebut bukan milik terdakwa, melainkan atas nama sah SHM milik Tedi Suharja dan istrinya Marlina Kesuma, yang tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun.
Atas perbuatannya, Rafferty dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum Ikwan Ratusudy menegaskan, korban mengalami kerugian total Rp2,5 miliar akibat rumah yang tak dibangun dan sertifikat tanah fiktif.