KORANMANDALA.COM – Hukum kurban online saat ini menjadi pro dan kontra, hal ini karena terdapat banyak pendapat dari berbagai pihak.
Ada yang pihak yang menyebutkan, ibadah seperti itu kurang sah karena orang yang menyumbang kurbannya tidak menyaksikan penyembelihan secara langsung.
Sebelum lanjut pembahasan, simak terlebih dulu apa itu kurban online.
Kurban online adalah ibadah yang dilakukan lewat perantara orang lain. Caranya, para pengguna jasa kurban online ini cukup menyumbangkan dana ke pihak terkait untuk dibelikan hewan kurban dan nantinya akan dijadikan hewan kurban atas nama penyumbangnya.
Walaupun penyumbang tidak menyaksikannya secara langsung, tapi hukum kurban online ini sudah dinyatakan boleh.
Dilansir Koran Mandala dari laman resmi Dompet Dhuafa, hukum dari kurban online ini diperbolehkan, serta memberikan manfaat yang lebih luas.
Kurban online ini disamakan dengan wakalah atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain. Wakalah adalah kondisi dimana seseorang orang akan menitipkan dananya ke lembaga sosial untuk dijadikan sesuatu.
Hukum wakalah sendiri dalam berkurban didukung dengan ayat yang ada di Al Quran, yakni surat Al Kahfi ayat 19, yang artinya:
“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Adapun riwayat lain dari kitab Al Mughni yang dikarang oleh Ibnu Qudamah mengatakan, yang artinya:
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Dalam riwayat lain, yang dilihat dalam berkurban itu adalah ketaqwaan serta keikhlasan dalam berkurbannya. Walaupun tidak menyaksikan penyembelihan secara langsung, maka hal ini tidak akan menjadi dosa.
Allah SWT berfirman pada surat Al Hajj ayat 37, yang berbunyi:
لَنۡ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُـوۡمُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلٰـكِنۡ يَّنَالُهُ التَّقۡوٰى مِنۡكُمۡؕ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَـكُمۡ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمۡؕ وَبَشِّرِ الۡمُحۡسِنِيۡنَ
Lany yanaalal laaha luhuu muhaa wa laa dimaaa’uhaa wa laakiny yanaaluhut taqwaa minkum; kazaalika sakhkharhaa lakum litukabbirul laaha ‘alaa ma hadaakum; wa bashshirul muhsiniin
Artinya: “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat inilah yang menyelesaikan pro dan kontra tentang masalah kurban online ini, yang dimana hukumnya adalah diperbolehkan.
Namun, ada baiknya bila orang yang menggunakan layanan kurban online ini menyaksikan penyembelihannya secara langsung karena hukumnya sunnah. (*)