KORANMANDALA.COM – Banyak yang bertanya-tanya tentang berkurban dengan cara patungan sebanyak tujuh orang, apakah boleh atau tidak. Lalu, ada pertaannyan muncul juga tentang bagaimana keadaan hewan kurban saat di akhirat nanti, apakah ke tujuh orang tersebut akan menaiki sapi tersebut?
Menurut Gus Baha yang menukil referensi dari kitab Mizan al-Kubran bahwa Imam Malik, boleh berkurban dengan tujuh orang sekaligus. Namun, ada catatan bahwa patungan tersebut dilakukan dengan keluarganya sendiri.
Alasan sederhana yang diberikan oleh Gus Baha adalah agar besok di hari kiamat yang menunggangi hewan kurban tersebut semua kerabatnya, bukan orang lain yang belum muhrimnya.
“Tidak kebayang istri kita yang kita ikutkan (dia) patungan sapi nanti bersamaan dengan pria lain di akhirat,” ucap Gus Baha di kanal YouTube Ngaji Online Santri kepada jamaah yang hadir.
“Bagaimana kalau besok barengan patungan kita masih dihisab, maka kelamaan kita nunggunya,” lanjutnya.
Gus Baha lalu menegaskan, bahwa ibadah itu harus dengan ikhlas tidak usah berpikiran kemana-mana, karena nasib hewan kurban itu ada pada Allah tugas manusia hanaya beribadah yang Allah tentukan.
Dasar hukum dari peristiwa ini ada pada riwayat Al Hakim yang tertulis pada Al Mustadrak ala Al Shahahaini li Al Hakim Juz 4 halaman 256, Ibnu Abbas menceritakan:
كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فَيْ الْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: “Kita bersama Rasulullah SAW bepergian, kebetulan di tengah perjalanan hari raya idul adha datang. Akhirnya, kami membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al Hakim)
Hadis tersebut menjadi dasar para ulama dalam membolehkan hukum patungan kurban tujuh orang.
Tak hanya itu saja, ada juga hadis Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah.
كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِالْعُمْرَةِ فَنذْبَح الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيْهَا
Artinya: “Kami Haji tamattu (mendahulukan umrah dari pada haji) bersama Rasulullah Saw. lalu kami menyembelih sapi dari hasil petungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)
Kedua hadis ini juga dapat memberikan informasi kepada para muslim tentang persoalan boleh tidaknya patungan kurban tujuh orang, hal ini tentu sudah pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW.
Kebolehan patungan hewan kurban ini juga sudah disepakati secra baik oleh para ulama salaf dan ulama khalaf.
Hal ini dikarenakan asal hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yakni dapat dikerjakan bagi yang mampu saja.
Kesepakatan tersebutlah yang membolehkan hukum patungan hewan kurban tujuh orang.(*)