KORANMANDALA.COM – Umat Islam baru saja merayakan Idul Adha 1444 Hijriah. Idul Adha menjadi hari raya bagi seorang muslim yang memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim Alaihissalam bersedia mengorbankan putranya Isma’il sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Di bulan Dzulhijjah ini, Hari Raya Idul Adha ditandai dengan melakukan penyembelihan hewan kurban yang dimulai setelah dilaksanakannya sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Berkurban merupakan bentuk rasa syukur yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Setelah hewan yang dikurbankan disembelih, dagingnya kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Dalam pembagian hewan kurban ini, ada kaidahnya tersendiri. Orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asal tidak lebih dari 1/3 bagian.
Lantas, siapa sajakah golongan orang yang berhak menerima daging kurban?
Dilansir oleh Koran Mandala dari berbagai sumber, berikut golongan orang yang berhak menerima daging kurban sesuai kaidah Islam.
1. Shohibul Kurban
Shohibul Kurban adalah sebutan bagi orang yang telah melaksanakan ibadah kurban. Adapun daging dari hasil hewan yang dia kurbankan, boleh dimakan. Shohibul kurban hanya berhak mendapatkan sepertiga dari daging tersebut.
2. Fakir Miskin
Sebagaimana tujuan kurban ialah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan, daging kurban tersebut dapat disedekahkan kepada para fakir miskin. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3. Kerabat, Teman, dan Tetangga Sekitar
Hewan kurban yang telah disembelih, dagingnya bisa diberikan kepada kerabat, teman, atau tetangga sekita. Tujuannya yaitu untuk mengikat tali silaturahmi, pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
Demikian, beberapa poin di atas merupakan golongan orang yang berhak menerima daging kurban. Semoga bermanfaat. (*)