KORANMANDALA.COM – Banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya mengenai apakah laki-laki bisa menikah tanpa izin orang tua?
Pasalnya, jika merujuk pada budaya, agama dan norma-norma kesusilaan, menikah merupakan momen yang paling sakral.
Secara hukum negara, menikah atau pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam perundang-undangan.
Oleh sebab itu, menikah bukan hanya tentang melibatkan dua pasangan mempelai, tapi juga melibatkan anggota keluarga, terutama kedua orang tua.
Namun di dalam Islam, pernikahan hukumnya telah diatur sendiri. Sehingga ada beberapa syarat yang harus ditunaikan sebelum melakukan prosesi pernikahan.
Bagi sebagain besar masyarakat Indonesia yang menganut Mahzab Syafii, ada lima rukun nikah yang harus ditempuh, antara lain:
1. Ijaq Qobul
2. Mempelai pria
3. Mempelai wanita
4. Dua orang saksi
5. Wali nikah
Melansir dari berbagai sumber, rukun ke empat dan kelima menjadi mutlak untuk syarat sahnya sebuah pernikahan, selain adanya syarat pertama hingga ketiga.
Sebab, penting untuk henghadirkan wali nikah atau dua orang saksi saat akan melakukan prosesi Ijab Qobul.
Wali nikah atau dua orang saksi itu yakni ayah dan saudara laki-laki.
Namun, mengenai hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua ternyata tidak mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan.
Kendati demikian, restu atau izin dari kedua orang tua dianggap penting karena bisa jadi itu merupakan doa sekaligus faktor kelanggengan rumah tangga kedua pasangan.
Dari sahabat Abdullah bin ’Amru radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW pernah bersabda:
رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ
“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua”
(Hadits Hasan. HR. at-Tirmidzi, no. 1899, dan lainnya).
Makna pada hadits di atas yaitu Rasulullah SAW menyebut jika ridha Allah bergantung pada ridha kedua orang tua.
Jika menikah tanpa restu dan izin dari orang tua yang kemudian membuat marah, hal ini pula bisa mengundang kemarahan Allah.
Maka dari itu, ada baiknya jika Anda seorang laki-laki yang ingin menikah untuk mendapat restu maupun izin dari orang tua. (*)