KORANMANDALA.COM – Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhammad Zainul Arifin telah melaporan Rebecca Klopper ke Polda Metro Jaya karena tersebarnya video asusila mirip dirinya yang tersebar luas di media sosial.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 September 2023.

Laporan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana seperti yang dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) jo Pasal 52 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Terkait pembuatan LP yang didugan dilakukan oleh arti publik figur berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan publik figur tersebut,” ucap Muhammad Zainul Arifin ke awak media.

Baca Juga: Thariq Halilintar Diisukan Ingin Menikah Muda, Atta Halilintar Beri Tanggapan Gini

Ketika ditanya apakah RK yang dimaskud adalah Rebecca Klopper, Zainul Arifin pun mengiyakan.

“Rebecca bagian dari salah satu terlapor. Dia public figure, jadi mudah di tracking,” katanya.

Dalam laporannya, Zainul Arifin membawa sejumlah barang bukti berupa video asusila yang diperankan oleh artis, termasuk dua video asusila mirip Rebecca Klopper.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Pilih Planet, Ketahui Apakah Kamu Suka Melebihkan Sesuatu atau Tidak

“Alat bukti pertama, bukti elektronik. Kedua, bukti surat,” ujarnya.

“Bukti elektronik yaitu bukti video yang berdurasi pertama 1 menit 58 detik. Kemudian video berdurasi 10 menit 52 detik. Kedua bukti print atau screenshot video tersebut,” sambungnya.

Zainul menilai, tujuannya pihaknya melaporkan kasus ini untuk membuat pihak yang terlibat kasus pornografi merasa jera, baik pemeran ataupun penyebar. (*)

Sumber:

Editor: Sandi Putra Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version