KORANMANDALA.COM – Baru-baru ini, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea buka suara perihal kasus Kopi Sianida yang dimana Jessica Wongso merupakan pelakunya.
Hotman Paris mengungkapkan terdapat kejanggalan vonis hukuman Jessica Wongso sambil menyindir ayah Mirna, Edi Darmawan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Hotman melalui unggahan akun Instagramnya.
Dalam unggahannya, terlihat Hotman menyinggung Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dilanggar dalam kasus Kopi Sianida.
Baca Juga: Diramal Hubungannya dengan Maxime Bouttier Berujung Bubar, Luna Maya: Gak Apa-apa
“Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia, dan juga kepada bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ucap Hotman.
Di dalam Pasal 183 diterangkan bahwa Hakim tidak diperboleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Kemudian, Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya.
Baca Juga: Wajah Kinclong Tanpa Kerutan dengan Kacang Kenari, Begini Cara Mengolahnya
“Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimultitafsir,” jelas Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman menyoroti aksi Jessica Wongso yang menaruh papper bag di atas meja.
Hotman menilai dengan Jessica menaruh papper bag di atas meja tak bisa menjadi bukti bahwa ia menyembunyikan sianida agar tak kelihatan.
Baca Juga: Terciduk! Aaliyah Massaid Main hingga Larut Malam di Kediaman Thariq Halilintar, Warganet: Dimarahin Umi Nanti
“Karena semua orang berbeda-beda, salah satu contoh yang paranoid adalah Hotman Paris yang kalau tidak ada orang selalu menyimpang barang belanjaan di atas meja taku dicuri orang lain,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Hotman menyebut bahwa putusan terhadap Jessica Wongso telah melanggar Undang-undang karena tidak berdasarkan satu pun alat bukti yang sah. (sap/sap)