KORANMANDALA.COM – Gibran Rakabuming Raka dipastikan batal menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres dan cawapres.
Seperti diketahui, MK telah menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika.
Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang persyaratan menjadi calon presiden adalah berusia paling rendang 40 (empat puluh) tahun’. Dengan begitu, Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun itu dipastikan belum memenuhi syarat menjadi bakal cawapres.
Menanggapi hal tersebut, Gibran membuat cuitan di akun X pribadinya.
Baca Juga: Ribuan Pengacara Siap Bantu Jessica Wongso Dalam Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna
Cuitan dari Gibran itu sendiri sebenarnya tidak langsung mengarah pada putusan MK.
Namun, banyak netizen yang menyinggung terkait putusan MK pada kolom komentar.
“Awokwokwok,” tulis Gibran.
Baca Juga: IPW Apresiasi Polda Metro Jaya karena Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Minta Supervisi ke KPK
“Prank nasional,” tulis @nuel_monggesang
“Ikut ketawa ah, pinjem dulu seratus mas Wali,” ucapcatncrochetlove.
“Prank sa negoro,” kata @HermanSyahrie. (sap/sap)