KORANMANDALA.COM – Seorang Muslim telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk mengonsumsi sesuatu yang halal dan menghindari yang haram.
Allah Ta’ala jauh lebih tahu daripada diri kita dalam segala hal. Oleh karenanya, seorang hamba patut untuk melaksanakan segala perintah-Nya.
Sebab, apapun yang Dia perintahkan, tentulah hal itu baik bagi seorang hamba, termasuk dalam soal makanan dan minuman yang dikonsumsi.
Secara fitrah, sesungguhnya manusia telah diciptakan dalam keadaan yang baik oleh Rabb Yang Mahabaik, dan hanya menerima yang baik-baik saja.
Baca Juga: Esensi Waktu Subuh melalui Surat At Takwir Ayat 18, Petik Hikmah dari Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Berikut Ini
Maka, saat seorang hamba memakan sesuatu yang haram, sesungguhnya fitrahnya yang baik akan menolak hal itu, baik disadari maupun tidak.
Melansir dari buku Jurus Sehat Rasululllah karya dr. Zaidul Akbar, 2020, Halaman 181, pakar kesehatan itu telah mengutip sebuah penelitian dari Dr. Tauhid Nur Azhar tentang perintah makan bagi manusia.
Isinya, perintah makan terulang sebanyak 27 kali dalam berbagai konteks dan arti. Ternyata, jenis makanan yang harus dikonsumsi yang disebutkan dalam Al Quran pasti menekankan dari dua sifat, yaitu halal dan thayib.
Baca Juga: Tak Perlu Meyakini yang Aneh-Aneh, Begini Hukum Menabrak Kucing Menurut Buya Yahya, Muslim Wajib Tahu
Adapun beberapa ayat tersebut seolah bergandengan sekaligus, di antaranya dalam QS Al Baqarah: 168, QS Al Maidah: 88 , QS Al Anfal: 69, dan An Nahl: 144.
Halal dalam pemahaman fuqaha adalah sesuatu yang halal dari segi zatnya dan dari segi prosesnya.
Beberapa contoh makanan haram dari segi zatnya yaitu bangkai atau hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala, khamar, babi, binatang buas bertaring, binatang pemakan kotoran, darang mengalir, dan sebagainya.