KORANMANDALA.COM – Regi Nazlah sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan.
Pemeriksaan Regi oleh polisi menyusul laporan dugaan penganiayaan terhadap Afifah Riyad.
Selama jalannya pemeriksaan, Regi dicecar oleh pihak penyidik sebanyak 15 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam.
Dalam kesempatan itu, Regi yang didampingi tim kuasa hukumnya sudah melampirkan bukti serta saksi untuk membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya.
Baca Juga: Lagi Trend! Begini Cara Membuat Poster Film ala Disney Pixar Menggunakan Bing Image Creator AI Besutan Microsoft
Hal ini disampaikan Markus Nababan selaku kuasa hukum Regi ke awak media saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
“Ada fakta hukumnya, dibuka dulu, dong. Kami yakin dan percaya bahwa fakta hukum harus dibuka,” kata Markus dilansir Koran Mandala dari kanal YouTube Was Was pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Markus mengatakan bahwa kliennya lebih dulu melaporkan Afifah ke Polres Metro Jakarta Timur pada 20 Juli 2023.
Baca Juga: Jelang Pemberhentian Sebagai Bupati Karawang, Ini Harta Kekayaan Cellica Nurrachadiana
“Laporan Afifah Riyad di sini tanggal 21 Juli 2023, laporan kita, tuh, 20 Juli 2023 jadi kita duluan laporan,” ujar Markus.
Markus mengatakan, jalur restorative justice tidak akan ditempuh kliennya.
Pasalnya, Afifah pun tidak melakukan hal serupa. Kedua pihak ini ingin berperang dalam jalur hukum.