KORANMANDALA.COM – Tarip masuk obyek wisata Pangadaran terhitung mulai tanggal (TMT) 5 Januari 2024 mengalami penyesuaian tarip. Penetapan kenaikan tarip secara resmi tersebut, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Pangandaran melalui Sekertaris Dishub Pangandaran Ghaniy Fahmi, dalam keterangan Persnya mengatakan, tarip parkir yang ditetapkan itu dibagi menjadi dua wilayah parkir yaitu, wilayah 1 (parkir khusus) di kawasan objek wisata dan wilayah 2 (parkir umum) di tepi jalan umum.
“Wilayah 1 termasuk parkir khusus terdapat di objek wisata yang ada di Pangandaran dan untuk wilayah 2 penunjang kegiatan umum, seperti pasar tradisional Pananjung, Kalipucang, Parigi dan tepi jalan umum,” kata Ghaniy, Sabtu 13 Januari 2024.
Pembayaran tarif parkir itu berlaku di dalam 1 kawasan objek wisata. Kalau sudah parkir di kawasan Pantai Pangandaran (Parkir Pasar wisata) sudah bayar Rp 75 ribu, tamu turun menginap di hotel, kemudian melakukan perjalanan ke Kampung Turis, tidak usah bayar lagi.
Lokasi parkir khusus yang ditetapkan Pemkab Pangandaran diantaranya, Kampung Turis Pangandaran, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Panggung Terbuka Pangandaran, Pasar Ikan Talanca, Green Canyon, Legok Pari Batukaras dan depan Hotel Horison.
Dengan kenaikan tarip tersebut, selama 45 hari ke depan akan dilakukan uji petik oleh pegawai Dishub Pangandaran.
Lebih rinci Ghaniy mengatakan, parkir khusus memerlukan sarana prasarana yang memadai, sehingga memerlukan gate parkir dan sebagainya.
“Untuk memenuhi hal tersebut, pihak Dishub berencana akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Dishub akan memanfaatkan para pemungut parkir dari penduduk setempat. Masalah ini sudah koordinasi dengan para camat, desa, dan melibatkan Karang Taruna setempat yang terdapat parkir khusus.
Sedangkan tarif parkir tepi jalan umum, ditetapkan sbb; mobil bus/truk dan sejenisnya Rp 5.000, Mobil penumpang dan sejenisnya Rp 4.000 dan sepeda motor Rp 3.000.- *** wawan jr