KORANMANDALA.COM – Freediving atau menyelam, tak hanya butuh nafas panjang. Olahraga air ini ternyata membutuhkan lisensi.
Freediving termasuk kategori olahraga air ekstrem karena memiliki risiko tinggi bagi mereka yang melakukannya.
Meskipun berisiko, olahraga air ini tetap menarik para penggemar adrenalin dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia, yang merupakan destinasi populer untuk menikmati keindahan bawah laut.
Freediving mirip dengan menyelam, namun dilakukan tanpa alat bantu pernapasan. Saat menyelam ke bawah laut, freediver hanya mengandalkan fin (kaki katak), snorkel, dan wetsuit.
Freediving tidak hanya tentang kemampuan menahan napas di dalam air. Sebagai olahraga air ekstrem, freedive memerlukan pertimbangan yang matang dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Bagi yang ingin berpartisipasi dalam freediving harus memperoleh lisensi resmi yang dikeluarkan oleh organisasi terkait, seperti Freediving Society.
Sistem lisensi terdiri dari empat tingkatan. Tingkat 1 dan 2 adalah untuk pemula, sementara Tingkat 3 dan 4 khusus untuk lisensi pelatihan atau instruktur.
Untuk lulus di Tingkat 1, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti menahan napas selama 2 menit, berenang sejauh 40 meter, dan menyelam hingga kedalaman 14-20 meter.
Durasi dan jarak meningkat seiring dengan naiknya tingkatan freediving. Sebagai contoh, pada Tingkat 4 atau tingkat master, seseorang harus memiliki pengetahuan tentang pertolongan, kemampuan mengajar, dan mampu menyelam hingga kedalaman 40 meter. Dengan lisensi master ini, seseorang bisa menjadi instruktur freediving.
Penting untuk dicatat bahwa saat melakukan freediving, tidak boleh dilakukan sendirian. Sangat disarankan untuk memiliki pendamping berpengalaman dengan lisensi Tingkat 3 atau 4 untuk meminimalkan risiko jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan di bawah air.- ***