Setelah melewati semua tahapan, upacara pernikahan dilaksanakan, yang hanya dapat dilakukan pada bulan kalima, kagenep, dan katujuh, sesuai dengan pikukuh atau aturan yang ditetapkan oleh leluhur.
Pada prosesi pernikahan, kedua mempelai mengucapkan kalimat syahadat, serupa dengan ijab kabul, yang disaksikan oleh Naib sebagai penghulu. Ijab kabul dilakukan dua kali untuk suku Baduy Luar, sementara suku Baduy Dalam hanya melakukan ijab kabul sekali saja.
Suku Baduy Luar juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk proses ijab kabul sesuai dengan ketentuan negara, selain melaksanakan ijab kabul lagi sesuai dengan tradisi adat mereka.
Sementara suku Baduy Dalam hanya melaksanakan ijab kabul pernikahan secara sakral sesuai dengan ajaran Sunda Wiwitan.- ***